Sejarah dan Kisah

Sejarah Puasa Ramadan

ORDER

Sejarah Puasa Ramadan
Muhammad Ichsan, B.A., M.Pd.

  1. Mukadimah
    Puasa adalah sebuah ibadah ruhani yang telah ada sejak lama. Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan puasa bagi banyak umat terdahulu, sebagaimana firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183)

Amalan Puasa telah dikenal oleh berbagai peradaban kuno, seperti bangsa Mesir, India, Yunani, dan Romawi. Sejarahnya sangat panjang dan telah dipraktikkan sejak zaman dahulu. Sebagian Sejarawan berpendapat bahwa para penyembah berhala di India masih menjalankan puasa hingga kini, bukan untuk Allah, tetapi sebagai bentuk penghormatan dan pencarian rida terhadap sesembahan mereka. Jika mereka merasa telah melakukan sesuatu yang dapat membangkitkan murka sesembahan mereka, mereka berpuasa sebagai bentuk penebusan.

Begitu pula kaum Yahudi dan Nasrani tetap melestarikan puasa hingga sekarang. Dalam ajaran mereka, puasa juga dilakukan oleh para nabi, seperti puasa Nabi Musa alaihi salam, puasa Nabi Isa alaihi salam, serta para hawari (pengikut setia Nabi Isa alaihi salam).

B. Tahapan Pensyariatan Puasa
Ketika puasa pertama kali diwajibkan kepada umat Islam, bentuknya tidak langsung seperti yang kita jalankan saat ini. Berdasarkan pendapat yang kuat, ada beberapa tahapan dalam pensyariatan puasa sejak awal hingga menjadi seperti sekarang.

a. Tahap Pertama: Kewajiban Puasa Asyura (10 Muharam)
Pada awalnya, puasa Asyura diwajibkan. Bahkan, orang-orang Yahudi juga menjalankan puasa ini. Dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi Muhammad ﷺ tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Ketika ditanyakan alasannya, mereka menjawab,

هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ، وَهُوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى، وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ، فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ

“Ini adalah hari yang agung, yaitu hari ketika Allah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan Fir’aun. Maka Nabi Musa pun berpuasa sebagai bentuk syukur kepada Allah.”[1]

Mendengar hal itu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa beliau dan umat Islam lebih berhak mengikuti Nabi Musa ‘alaihis salam dibandingkan orang-orang Yahudi. Maka, pada hari itu, beliau ﷺ berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa juga.

b. Tahap Kedua: Kewajiban Puasa Ramadan
Setelah puasa Asyura diwajibkan, kemudian Allah ﷻ menetapkan kewajiban puasa Ramadan. Hal ini didasarkan pada firman-Nya,

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS Al-Baqarah: 185)

Pada awalnya, terdapat aturan bahwa batas akhir makan dan berhubungan suami istri adalah setelah salat Isya atau sebelum tidur. Jika seseorang tertidur setelah berbuka, lalu terbangun di tengah malam, ia tidak diperbolehkan makan hingga waktu berbuka pada hari berikutnya.

Aturan ini cukup berat bagi kaum Muslimin. Kejadian ini pernah menimpa seorang sahabat bernama Qais bin Shirma radhiyallahu ‘anhu. Ia bekerja sepanjang siang dalam keadaan berpuasa. Ketika pulang, ia tidak menemukan makanan untuk berbuka, sehingga istrinya keluar mencarinya. Karena lelah, ia tertidur sebelum sempat makan. Akibatnya, ia tidak diperbolehkan makan lagi hingga malam berikutnya. Keesokan harinya, ia tetap bekerja, namun akhirnya pingsan karena kelelahan.[2]

Peristiwa ini kemudian menjadi sebab turunnya firman Allah ﷻ,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, serta makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS Al-Baqarah: 187)

c. Tahap Ketiga: Perubahan Aturan Puasa
Setelah turunnya ayat ini, aturan puasa pun berubah. Umat Islam diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri hingga waktu fajar tiba. Aturan ini tetap berlaku hingga saat ini.

C. Penutup
Pensyariatan puasa  menunjukkan bahwa ibadah ini memiliki kedudukan yang agung dalam penyucian jiwa, pembersihan hati, serta memperkuat rasa ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu, Puasa melatih seseorang untuk menahan diri dari dorongan hawa nafsu terhadap makanan, minuman, dan syahwat. Dengan demikian, ia akan selalu ingat bahwa dirinya sedang menjalankan ibadah kepada Allah. Kesadaran untuk selalu mengingat Allah inilah yang menjadi salah satu faktor utama dalam memperbaiki dan meningkatkan keimanan seseorang.


[1] HR Bukhari nomor 2004 dan Muslim Nomor 1130.
[2] Tafsir Ibnu Katsir QS Al Baqarah ayat 187

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Back to top button