Larangan Umat Islam Menyerupai Kaum Nonmuslim

Larangan Umat Islam Menyerupai Kaum Nonmuslim
Yan Ferdianza, S.Pd., M.Si.
Dalam ajaran Islam, umat muslim diperintahkan untuk menjaga keunikan ajaran dan syariatnya, serta dilarang menyerupai kaum nonmuslim. Hal ini baik dalam hal ibadah, akhlak, maupun budaya yang bertentangan dengan Islam. Menyerupai kaum nonmuslim dalam hal yang menjadi ciri khas mereka dapat melemahkan identitas keislaman dan bahkan bisa menyeret kepada penyimpangan akidah.
Pengertian Menyerupai (Tasyabuh)
Tasyabuh secara bahasa berarti penyerupaan. Secara istilah, tasyabuh adalah usaha untuk meniru-niru perilaku, cara hidup, tradisi, atau simbol-simbol khusus dari kaum nonmuslim yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan dalam Iqtidha’ Shiratil Mustaqim bahwa menyerupai orang nonmuslim adalah faktor utama yang menyebabkan umat Islam kehilangan jati diri dan menjadi lemah dalam berpegang pada agamanya.
Dalil Larangan Menyerupai Kaum Nonmuslim
- Allah ﷻ berfirman,
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا ٣٦
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya...” (QS. Al-Isra’: 36)
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ٨٥
“Dan barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka tidak akan diterima darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85)
Dua ayat ini menegaskan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang diridai oleh Allah ﷻ. Mengikuti selain ajaran Islam berarti menyimpang dari jalan yang benar.
- Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ . حسن صحيح (الألباني)
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” [1]
Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa tasyabuh bukan hanya sekadar meniru secara lahir, tetapi juga dapat mengakibatkan keterikatan batin dan loyalitas terhadap kaum tersebut.
- Ijmak Ulama
Ibnu Taimiyah berkata, “Menyerupai mereka secara lahiriah akan mewariskan kecintaan dan kedekatan batin kepada mereka.”[2] Para ulama sepakat bahwa menyerupai kaum kafir dalam hal yang menjadi ciri khas agama nonmuslim dan budaya mereka yang menyelisihi Islam adalah perbuatan yang diharamkan. Bahkan dalam sebagian konteks, bisa masuk kategori kufur jika niatnya adalah pengagungan terhadap kekafiran atau merendahkan Islam.
Bentuk-Bentuk Tasyabuh
- Meniru cara ibadah mereka, seperti merayakan hari raya keagamaan mereka (Natal, Waisak, dsb.). Hari-hari tersebut memiliki akar sejarah dan makna yang berkaitan dengan kepercayaan mereka. Merayakannya dapat menunjukkan persetujuan terhadap nilai-nilai di baliknya.
- Meniru pakaian khusus keagamaan mereka, seperti memakai salib, topi rabbi Yahudi, dll.
- Mengadopsi nilai dan gaya hidup mereka yang bertentangan dengan syariat, seperti hedonisme, liberalisme agama, atau relativisme moral.
- Mengikuti perayaan budaya yang bermuatan keyakinan nonmuslim, seperti Halloween, Valentine’s Day, dan sebagainya.
Tasyabbuh bisa menjadi pintu masuk kepada syirik dan kekufuran jika tidak disadari. Mengadopsi simbol atau ajaran dari agama lain bisa mengaburkan batas antara tauhid dan kebatilan. Umat Islam adalah umat yang memiliki ciri khas. Menjaga keunikan syariat adalah bagian dari mempertahankan izah (kehormatan) umat. Islam mengajarkan konsep wala’ wal bara’, yakni loyal kepada Allah dan Rasul-Nya serta berlepas diri dari kekufuran dan para pengusungnya.
Kesimpulan
Menyerupai kaum nonmuslim bukan hanya masalah gaya hidup atau simbolik semata. Ia berkaitan erat dengan akidah dan jati diri seorang muslim. Oleh karena itu, Islam melarang umatnya untuk meniru kaum nonmuslim dalam hal-hal yang khas bagi mereka, baik dalam ibadah, budaya, maupun kepercayaan. Seorang muslim sejati harus bangga dengan identitasnya dan tidak mudah terpengaruh oleh budaya luar yang bertentangan dengan syariat Islam.
Daftar Pustaka
Al-Qur’anul Karim.
HR. Abu Dawud, no. 4031.
Ibn Taimiyah, Iqtidha’ Shiratil Mustaqim Mukhalafatu Ashab al-Jahim, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Albani, Tahrim Tasyabbuh bil Kuffar.
Syaikh Shalih al-Fauzan, Kitab at-Tauhid, Bab tentang tasyabbuh.
[1] HR. Abu Dawud, no. 4031; hasan.
[2] Ibnu Taimiyyah, Iqtidha’ Shiratil Mustaqim, hal. 61.



