Umum

Poligami, Syariat yang Bersyarat (Bag. 1)

ORDER

Poligami, Syariat yang Bersyarat (Bag. 1)
Abu Khadijah

  1. Mukadimah

Poligami adalah salah satu bagian dari syariat Islam yang telah diatur oleh Allah ﷻ di dalam Al-Qur’an dan telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ di dalam sunahnya. Syariat ini merupakan bagian dari hukum Islam yang memiliki tujuan besar dalam menjaga kehormatan, memenuhi kebutuhan manusia, serta menegakkan keadilan dalam kehidupan berkeluarga. Namun, poligami bukanlah perkara yang bisa dilakukan sembarangan, melainkan ia memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang suami agar sesuai dengan prinsip keadilan yang telah ditetapkan oleh Islam.

Allah ﷻ berfirman di dalam Al-Qur’an,

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (apabila kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa: 3)

Ayat ini menjelaskan bahwa Islam membolehkan seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu wanita, tetapi dengan batasan maksimal adalah empat istri. Meski demikian, terdapat syarat utama dalam poligami, yaitu adanya keadilan. Jika seorang suami khawatir tidak dapat berlaku adil, maka ia diperintahkan untuk menikahi wanita hanya dengan satu istri saja.

Rasulullah ﷺ juga telah menekankan pentingnya keadilan dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Dalam sebuah hadis beliau bersabda,

“Barang siapa yang memiliki dua istri lalu dia tidak berlaku adil di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring.” [1]

Hadis ini sangatlah jelas menunjukkan bahwa poligami adalah amanah besar yang harus ditunaikan dengan adil.

B. Syarat-Syarat Poligami dalam Islam

Syariat poligami bukanlah syariat yang diwajiban bagi setiap muslim, tetapi merupakan rukhshah (keringanan) yang dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Beberapa syarat utama yang disepakati oleh para ulama dalam masalah ini adalah sebagai berikut.

  1. Mampu Berlaku Adil
    Keadilan dalam poligami adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang suami. Adil yang dimaksud dalam Islam adalah dalam hal materi, giliran, dan nafkah lahiriah, bukan dalam perkara perasaan. Jika seorang suami merasa tidak mampu berlaku adil, maka lebih utama baginya untuk hanya menikahi satu istri.

2. Memiliki Niat yang Benar
Hendaknya poligami dilakukan dengan niat yang baik, seperti menjaga kesucian diri, melindungi wanita, menggapai keluarga yang sakinah mawadah warahmah, atau memperbanyak keturunan yang saleh. Poligami tidak boleh dilakukan karena sekadar hawa nafsu belaka atau untuk menyakiti istri pertama.

3. Mampu Menafkahi
Seorang suami yang ingin menjalankan syariat poligami wajib memiliki kemampuan finansial untuk mencukupi kebutuhan semua istri dan anak-anaknya tanpa membebani atau menzalimi salah satu di antara mereka. Adapun suami yang tidak memiliki kemampuan di dalam menafkahi anak istrinya, Rasulullah ﷺ bersabda tentang syarat pernikahan,

“Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan (finansial, pen.), maka hendaklah ia menikah…” [2]

Hadis ini menunjukkan bahwa kemampuan finansial menjadi syarat penting dalam pernikahan, termasuk dalam poligami.

4. Memiliki Kemampuan Fisik dan Mental
Poligami membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan emosional. Seorang suami harus mampu memenuhi hak-hak istri, baik dalam aspek hubungan suami istri maupun tanggung jawab rumah tangga.

5. Tidak Menyebabkan Kemungkaran atau Kezaliman
Jika poligami akan membawa kemudaratan, baik kepada istri, anak, atau dirinya sendiri, maka lebih baik ditinggalkan. Poligami yang mengarah pada perpecahan rumah tangga atau pengabaian hak-hak istri dan anak adalah bentuk kezaliman yang dilarang dalam Islam. Sebagaimana sebuah kaidah usul fikih
“Menjauhi kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan.”

Dengan demikian, poligami dalam Islam bukan hanya sekadar kebolehan, tetapi memiliki aturan dan tanggung jawab besar yang harus dipenuhi oleh seorang suami. Hendaknya seorang laki-laki mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk berpoligami agar tidak menzalimi diri sendiri maupun keluarganya.

Bersambung ke tulisan “Poligami, Syariat yang Bersyarat Bag. 2”


[1] HR. Abu Dawud  no. 2133, An-Nasa’I no. 3942, dan Ibnu Majah no. 1969, (dinilai sahih oleh Al-Albani)
[2] HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400


Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Back to top button